Tiap Jual Satu Butir Ekstasi, Bandar Ini Untung Rp 250 Ribu
Tersangka mengaku pernah menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Wanita Bulu, Kota Semarang
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap bandar pil ekstasi di Stasiun Tawang, Kota Semarang.
Yanto (43) warga asal Temanggung yang tinggal di Jakarta itu ditangkap bersama 100 butir pil ekstasi.
Yanto ditangkap pada Minggu (26/6/2016) sekitar pukul 14.00 di Stasiun Tawang.
Ayah tiga anak yang bekerja sebagai sopir itu mengaku mendapat keuntungan Rp 250 ribu setiap butir ekstasi yang dijualnya.
Dia mengaku membeli Rp 145 ribu per butir ekstasi lalu menjualnya kembali seharga Rp 400 ribu.
"Saya kulakan, beli langsung banyak. Beli Rp 145 ribu, lalu jual Rp 400 ribu per butir," kata Yanto, Senin (27/6/2016).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, Yanto merupakan bandar yang sudah menjadi target penangkapan pihaknya.
"Dia ini bandar, peredarannya di Kota Semarang," kata Burhanudin.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Sidik Hanafi, mengatakan dari hasil pemeriksaan, Yanto mengaku pernah menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Wanita Bulu, Kota Semarang.
"Pernah selundupkan sekitar tiga gram sabu ke dalam Lapas Bulu, 6 Juli tahun lalu," kata Hanafi.
Hanafi mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami keterangan Yanto terkait peredaran ekstasi dan sabu.
"Jaringan ekstasi di Jakarta, tapi kalau sabu kemungkinan di Kota Semarang. Masih kami dalami lagi," katanya.