AJI Bandar Lampung Imbau Jurnalis Tolak THR dari Narasumber
AJI Bandar Lampung mengimbau semua wartawan untuk selalu menjaga marwah dan profesionalisme dengan tidak menerima atau meminta Tunjangan Hari Raya.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengimbau semua wartawan untuk selalu menjaga marwah dan profesionalisme dengan tidak menerima atau meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada narasumber.
Ketua AJI Bandar Lampung, Padli Ramdan mengatakan jurnalis hanya boleh menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, bukan dari narasumber, instansi pemerintah ataupun swasta.
Untuk itu, semua perusahaan media wajib memberikan THR kepada pekerja media sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6 tahun 2016.
Dalam peraturan itu dijelaskan perusahaan, termasuk media, wajib membayarkan hak para pekerja berupa tunjangan hari raya keagamaan yang diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
Berdasarkan peraturan baru ini, jurnalis yang telah bekerja selama satu bulan berhak mendapat THR yang besarnya disesuaikan dengan masa kerjanya.
Jurnalis, kata dia, harus menolak semua pemberian narasumber karena ini sesuai dengan pasal 6 kode etik jurnalistik yang isinya, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
AJI, kata Padli, juga mengimbau semua pihak untuk tidak memberikan imbalan dan THR dalam bentuk apa pun kepada wartawan. Pemberian THR tidak mendidik wartawan, tapi justru meruntuhkan nama baik profesi jurnalis.
"Jika memang narasumber, instansi pemerintah dan swasta memiliki alokasi anggaran untuk THR maka sudah seharusnya peruntukannya bukan untuk kalangan jurnalis. Masih banyak orang kurang mampu yang perlu mendapat bantuan," kata dia.
Wartawan yang tidak mendapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja, kata Padli, bisa menyampaikan laporan ke posko pengaduan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.
Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dan diadvokasi agar hak THR bisa dibayarkan.
Narasumber jangan takut untuk menolak permintaan jurnalis yang secara sengaja mencari-cari keuntungan dengan cara menyalahgunakan profesinya. Berani katakan ‘tidak’ untuk wartawan yang hanya mencari THR menjelang hari raya.
Dalam surat pernyataan Dewan Pers Nomor 1/P-DP/III/2008 tentang Praktik Jurnalistik yang Tidak Etis dijelaskan bahwa dengan tidak menyuap, masyarakat turut membantu menegakkan etika dan upaya memberantas praktik penyalahgunaan profesi wartawan.
Padli juga mengatakan masyarakat, instansi pemerintah atau swasta jangan takut untuk melapor ke pihak berwajib jika ada pihak yang mengatasnamakan diri wartawan melakukan pemaksaan untuk mendapatkan imblan atau THR.