Iuran Macet Peserta BPJS Kenenagakerjaan di Kupang Mencapai Rp 1,2 Miliar
Pada acara penyerahan Iuran Macet kepada Kantor Piutan Kas Negara dan Lelang, Kantor BPJS Naker mengemasnya dalam acara diskusi bersama rekan media.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan, Yeni Rachmawati
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Pada acara penyerahan Iuran Macet kepada Kantor Piutan Kas Negara dan Lelang, Kantor BPJS Naker mengemasnya dalam acara diskusi bersama rekan media.
Kantor BPJS Naker cabang Kupang, Ishak mengatakan, tidak ada acara formal namun dikemas dalam buka puasa bersama karena BPJS Naker telah menyurati ke KPK NL karena tunggakan iuran peserta BPJS Naker, yaitu 30 perusahaan yang mengalami macet di atas 6 bulan, dengan total Rp 1,2 miliar.
"BPJS Naker menyerahkan iuran macet ini kepada Kantor Piutang Kas Negara dan Lelang untuk kecepatan dan ketepatan layanan BPJS Naker."
"Jika ditagih satu per satu dan ada hambatan, makan prosesnya pun cukup lama. Ada lembaga negara yang ditugaskan untuk mengatasi ini dan membantu memback instansi atau lembaga, maka BPJS Naker menyerahkan ini sehingga proses pelayanan bisa terus berjalan. Kami berharap iuran macet tersebut bisa ditagihkan." kata Ishak kepada Kepala KPK NL Kupang I Wayan Subadra.
Bila permasalahan ini berlarut, kata Ishak, berpengaruh kepada BPJS Naker. Tidak bisa memproses jaminan kecelekaan tenaga kerja dan jaminan hari tua.
Secara berjenjang dari tingkat pusat telah bekerja sama dengan KPK NL sampai di tingkat provinsi.
Dua sinergi lembaga instansi pemerintag mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tupoksi masing masing.*