Polresta Denpasar Klaim Selamatkan 600 Orang Usai Sita 6,5 Kilogram Jamur Ajaib
Polisi mengasumsikan telah menyelamatkan 600 orang dengan menyita total 6,5 kilogram jamur ajaib kemasan botol yang diubah menjadi jus.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi mengamankan 6,5 kilogram magic mushroom atau jamur ajaib dari kotoran hewan yang diolah menjadi jus dan menimbulkan efek halusinasi.
Dua pemilik jamur tersebut, NS dan KW, sudah polisi amankan. Mereka mengaku menjual jamur ajaib dalam botol kemasan berisi jus ke turis asing yang ada di Bali sejak 2013.
"Asumsinya dengan berat 6,5 kilogram kami dapat menyelamatkan 600 orang," ujar Kasatreskoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, Selasa (28/6/2016).
Ia melanjutkan, asumsi itu berlaku jika satu orang mengkonsumsi satu botol magic mushroom yang diolah dari jamur kotoran sapi seberat 10 hingga 15 gram.
Total 6,5 kilogram jamur ajaib yang sudah disulap menjadi jus jika dijual harganya mencapai Rp 9 juta. Jamur ajaib dilarang karena masuk dalam narkoba golongan I, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Orang yang mengonsumsi secara berlebihan jamur ajaib akan mengalami halusinasi.
Polresta Denpasar pernah menangani sejumlah kasus turis yang lompat dari atas bangunan, kemungkinan sebelumnya mengonsumsi jus jamu ajaib.
"Tapi kami masih harus melakukan penyelidikan. Hanya saja, memang efeknya itu adalah halusinasi berlebihan," sambung Ganefo.