Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

32 Perusahaan di Jatim Belum Bayarkan THR Terancam Kena Sanksi

Sebanyak 32 perusahaan di Jawa Timur belum membayarkan tunjangan hari raya yang seharusnya dibayarkan kepada karyawannya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in 32 Perusahaan di Jatim Belum Bayarkan THR Terancam Kena Sanksi
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Sebanyak 32 perusahaan di Jawa Timur mengemplang tunjangan hari raya yang seharusnya dibayarkan kepada karyawannya.

Perusahaan nakal itu hingga H-8, Selasa (28/6/2016) telah dilaporkan ke Posko Pengaduan THR di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur.

Kepala Disnaker Jatim, Sukardo, menuturkan jika H-7 tak segera membayarkan THR kepada karyawannya, perusahaan pengemplang THR itu akan mendapat sanksi.

"Akan kita peringatkan dulu sebelum kami beri sanksi," kata Sukardo kepada SURYA.co.id, Rabu (29/6/2016).

Dalam Permenaker disebutkan, jika perusahaan tak membayarkan THR, sanksi yang diberikan adalah menghentikan pengembangan usaha. Berikutnya adalah menghentikan alat produksi.

Sukardo belum bisa merinci, 32 perusahaan yang belum membayarkan THR untuk buruh dan karyawannya itu. Dipastikan di antara 32 perusahaan itu ada di Surabaya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas