32 Perusahaan di Jatim Belum Bayarkan THR Terancam Kena Sanksi
Sebanyak 32 perusahaan di Jawa Timur belum membayarkan tunjangan hari raya yang seharusnya dibayarkan kepada karyawannya.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq
SURYA.CO.ID, SURABAYA – Sebanyak 32 perusahaan di Jawa Timur mengemplang tunjangan hari raya yang seharusnya dibayarkan kepada karyawannya.
Perusahaan nakal itu hingga H-8, Selasa (28/6/2016) telah dilaporkan ke Posko Pengaduan THR di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur.
Kepala Disnaker Jatim, Sukardo, menuturkan jika H-7 tak segera membayarkan THR kepada karyawannya, perusahaan pengemplang THR itu akan mendapat sanksi.
"Akan kita peringatkan dulu sebelum kami beri sanksi," kata Sukardo kepada SURYA.co.id, Rabu (29/6/2016).
Dalam Permenaker disebutkan, jika perusahaan tak membayarkan THR, sanksi yang diberikan adalah menghentikan pengembangan usaha. Berikutnya adalah menghentikan alat produksi.
Sukardo belum bisa merinci, 32 perusahaan yang belum membayarkan THR untuk buruh dan karyawannya itu. Dipastikan di antara 32 perusahaan itu ada di Surabaya.