Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia Jelang Lebaran, Minuman Berbelatung Masih Terpajang di Rak Toko

Saat memeriksa mamin di toserba Palapa, tim gabungan menemukan minuman kemasan berbelatung di rak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Razia Jelang Lebaran, Minuman Berbelatung Masih Terpajang di Rak Toko
Bangka Pos / Deddy Marjaya
Ilustrasi razia makanan dan minuman. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim gabungan kembali memeriksa makanan dan minuman (mamin) yang dijual menjelang Lebaran, Selasa (28/6/2016).

Kali ini tim gabungan menyasar tiga toko, yaitu toserba Remaja di Jalan Kutai, toserba Palapa di Jalan Adityawarman, dan Hypermart di Jalan Mayjen Sungkono.

Tim gabungan ini terdiri dari Satreskoba Polrestabes Surabaya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, dan Satpol PP.

Tim ini memeriksa seluruh mamin yang dipajang di rak dan gudang. Mamin yang sudah dikemas menjadi parcel pun tak luput dari pemeriksaan.

Saat memeriksa mamin di toserba Palapa, tim gabungan menemukan minuman kemasan berbelatung di rak.

Hanya ada satu kemasan yang bagian bawahnya digerogoti belatung.

Staf Bidang Pemeriksaan Penyidikan BPOM Surabaya, Pipin Eri menduga belatung itu muncul akibat kemasan minuman yang sudah bocor. Seharusnya pengelola langsung memisahkan mamin yang kemasannya bocor tersebut.

Berita Rekomendasi

"Karena dibiarkan terlalu lama sehingga muncul belatung," kata Pipin.

Selain minuman berbelatung, tim gabungan juga menemukan mamin tidak layak konsumsi.

Sebagaian mamin tersebut sudah kedaluwarsa. Ada pula mamin yang kemasannya rusak atau penyok.

Pipin menambahkan seharusnya pemilik atau pengelola toko teliti terhadap mamin yang dipajang di rak.

Pemilik atau pengelola harus memastikan mamin yang dipajang di rak masih layak konsumsi.

Konsumen pun harus bisa memilih mamin yang layak konsumsi.

Dia berharap konsumen memeriksa masa kedaluwarsa dan kondisi kemasan sebelum membeli mamin.

"Kalau kemasannya rusak, pilih barang yang lain," tambahnya.

Pemilik atau pengelola yang memajang mamin tidak layak konsumsu diminta menandatangani berita acara perkara (BAP).

Pemilik atau pengelola pun diminta membuat surat pernyataan untuk memastikan mamin yang dijual layak konsumsi.

"Kami tetap akan mengawasi toko-toko yang pernah menjual mamin tidak layak konsumsi," terang Pipin.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas