Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Wagub Jabar Deddy Mizwar Sidak PT Masterindo Cek Pembayaran THR

Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik garmen milik PT Masterindo.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wagub Jabar Deddy Mizwar Sidak PT Masterindo Cek Pembayaran THR
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Deddy Mizwar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik garmen milik PT Masterindo Jalan Soekarno Hatta nomor 24, Kota Bandung, Rabu (29/6/2016).

Sidak dimulai pukul 09.20 WIB dan berakhir pukul 09.44 WIB setelah orang nomor dua di Jabar itu bertemu dengan ribuan karyawan dan pimpinan perusahaan tersebut.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), kedatangan Deddy itu untuk memastikan hak karyawan berupa tunjangan hari raya (THR) sudah tersalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Adapun Deddy datang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar Ferry Sofwan.

Kepada para pekerja pabrik, Deddy sempat menanyakan langsung tentang THR mereka sudah diberikan atau belum. Sejumlah pekerja yang masih bekerja membuat pakaian itu pun menjawab pertanyaan Deddy.

"Alhamdulilah sudah pak," kata beberapa karyawan.

Berita Rekomendasi

Deddy mengatakan, THR para karyawan di pabrik itu memang sudah sepenuhnya dibayarkan. Hal itu berdasarkan hasil pengecekan langsung ke pimpinan perusahaan. Menurutnya, 3.024 karyawan mendapatkan THR pada Jumat 24 Juni 2016 lalu.

"Mereka sudah ikuti aturan tentang pembayaran THR sesuai UU tenaga kerja yang paling lambat dibayarkan H-7," ujar Deddy.

Deddy menegaskan, THR merupakan hak karyawan yang harus dibayar perusahaan selama masih bekerja. Karyawan yang belum bekerja selama satu tahun pun tetap mendapatkan THR yang dibayarkan secara proporsional.

"Ini artinya luar biasa. Semoga berkah ya dengan apa yang sudah dilakukan perusahaan ini," kata Deddy.

Deddy meminta, kepada perusahaan yang belum membayarkan THR untuk segera memenuhinya. Sebab sanksi menanti bagi mereka yang melanggar.

"Semoga semuanya terbayarkan karena hari ini kan hari terakhir bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya," kata Deddy. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas