Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Dua Siswi SMP, Guru Olahraga di Jombang Diringkus Polisi

Polisi akhirnya meringkus KS (46), guru olah raga yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua muridnya sendiri, Kamis (30/6/2019).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Cabuli Dua Siswi SMP, Guru Olahraga di Jombang Diringkus Polisi
Tribun Medan/Array A Argus
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polisi akhirnya meringkus KS (46), guru olah raga yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua muridnya sendiri, Kamis (30/6/2019).

KS diperiksa oleh unit perlindungan perempuan dan anak polres jombang sejak Rabu (29/6/2016), langsung ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwo Retno suharti mengatakan, KS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada 2 korban dan 2 saksi yang melapor ke Polres Jombang.

"Saat ini dia masih diperiksa secara intensif oleh penyidik," ujar Dwi Retno. Retno menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Yakni pasal 82 Undang-undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 65 KUHP yang mengatur mengenai gabungan beberapa tindak pidana.

"Ancaman hukuman minimalnya 5 tahun penjara dan maksimalnya 15 tahun," imbuhnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Diberitakan sebelumnya, dua siswi tempat KS mengajar di sebuah SMP Kecamatan Bareng Jombang, melaporkan KS Polres. KS dituduh mencabuli AM (13) dan PM (14).

Berita Rekomendasi

Dua laporan korban pencabulan tersebut diterima dengan laporan dua nomor laporan berbeda. Yakni, LP/268/VI/ 2016/jatim/Resjbg, dan LP/269/VI/2016/ jatim/Resjbg. Terlapor sama, yakni KS.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas