Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-7 Angkutan Barang Tak Boleh Menyeberang di Pelabuhan Tanjung Api-api

Pelabuhan Tanjung Api-Api mengeluarkan surat edaran yang melarang kendaraan barang untuk menyeberang di Pelabuhan Tanjung Api-api.

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Dewi Agustina
zoom-in H-7 Angkutan Barang Tak Boleh Menyeberang di Pelabuhan Tanjung Api-api
Tribun Sumsel/Slamet Teguh Rahayu
Suasana ruang tunggu di Pelabuhan Tanjung Api-api Banyuasin, Kamis (30/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pelabuhan Tanjung Api-Api mengeluarkan surat edaran yang melarang kendaraan barang untuk menyeberang di Pelabuhan Tanjung Api-api menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok pada H-7 Hari Raya Idul Fitri 1437 mendatang.

"Tapi itu kecuali angkutan pangan ya. Angkutan pangan masih kita perbolehkan," ungkap Kepala Tata Usaha Pelabuhan Tanjung Api-api, Rico Herdiansyah saat dikonfirmasi Tribun Sumsel (Tribunnews.com Network), Kamis (30/6/2016).

Untuk harga tiket, menurut Rico sampai saat ini belum ada kenaikan. Harga tiket penumpang dewasa seharga Rp 35.300, sementara untuk anak-anak seharga Rp 25.400.

"Kalau mudik ini biasanya yang banyak itu kendaraan pribadi, mobil, dan motor. Tapi motor mendominasi. Kalau sepeda motor biayanya Rp 89.900, dan mobil Rp 658.260. Untuk tiket juga tidak kita jual bebas, penumpang hanya bisa membeli tiket di loket yang ada di Pelabuhan Tanjung Api-api," tegasnya.

Untuk fasilitas kapal yang akan memberangkatkan para penumpang, menurut Rico, rata-rata kapal dilengkapi dengan AC, ruang televisi, ruang tidur, musala. Hal itu sesuai dengan standar pelayanan pelayaran.

"Sebelum berlayar juga, secara rutin kapal ini diadakan uji kelayakan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas