Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Curat di Batam Ditangkap Polisi Saat Buang Barang Bukti ke Jembatan V

Satreskrim Polsek Batu Ampar menangkap Sugeng Priadi alias Gomes alias Haryono (26), tersangka pencurian berangkas di PT Pelayaran Kurnia Samudra (KPS

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pelaku Curat di Batam Ditangkap Polisi Saat Buang Barang Bukti ke Jembatan V
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satreskrim Polsek Batu Ampar menangkap Sugeng Priadi alias Gomes alias Haryono (26), tersangka pencurian berangkas di PT Pelayaran Kurnia Samudra (KPS) Batu Ampar, Senin (27/6/2016) lalu. Pelaku ditangkap dikawasan Bengkong Dalam.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Arwin A Wiantama mengatakan, sejauh ini masih ada satu pelaku yang masih buron berinisial Jh.

"Pelaku pencurian berangkas baru satu orang yang kita amankan. Masih ada satu pelaku lagi yang masih buron," sebut Arwin saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2016) siang.

Dari pengakuan pelaku kepada penydidik, pelaku membobil PT PKS Batu Ampar, Sabtu (25/6/2016) lalu.

Ketika itu, kedua pelaku memang sudah berniat melakukan pencurian di perusahaan tersebut.

Untuk membuaka pintu roling door pelaku menggunakan obeng. Setelah berhasil membuka pintu Sugeng masuk kelantai III dan masuk keruangan kasu.

Berita Rekomendasi

"Disana dia mengambil berangkas yang ada dibawah meja kasir. Sementara Jh menunggu diluar untuk memantau situasi," sebut Arwin lagi.

Sesampai dilantai satu, pintu Roling Door kembali ditutup supaya orang tidak curiga.

Sedangkan berangkas tersebut dibawa menuju kost tersangka yang ada dikawasan Bengkong.

"Dikos itu mereka membuka berangkas, didalamnya ada sebuah ampolp yang berisi cek tunai dan uang Rp 20 juta. Dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang itu mereka bagi dua," tambahnya.

Untuk menghilangkan barang bukti, para pelaku membuang berangkas ke kawasan jembatan V barelang.

"Keesokan harinya besoknya kita tangkap satu pelaku. Tapi si Jh masih buron. Anggota masih melakukan pencari," tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas