Banyak Perusahaan di Nagekeo Berikan THR pada Karyawannya
Tidak hanya di perusahaan swasta, perusahaan daerah pun ada yang belum memberikan tunjungan yang menjadi hak pekerja ini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, MBAY - Hingga sepekan menjelang hari raya masih banyak perusahaan yang belum memberikan tunjangan hari raya (THR).
Tidak hanya di perusahaan swasta, perusahaan daerah pun ada yang belum memberikan tunjungan yang menjadi hak pekerja ini.
Dari pengawasan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Nagekeo, Jumat (1/7/2016) ditemukan juga masih banyak perusahaan maupun perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja tidak patuh pada standar upah minimum propinsi (UMP).
"Sesuai keputusan Gubernur NTT, UMP Provinsi NTT saat ini sebesar Rp 1.250.000," kata Kepala Bidang Perencanaan, Pelatihan dan Pembinaan yang membawahi Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Nagekeo, Geger Prayitno, Jumat
Selain itu masih cukup banyak perekrutan tenaga kerja tanpa diikuti kontrak kerja sehingga melemahkan posisi pekerja.