Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Perusahaan di Nagekeo Berikan THR pada Karyawannya

Tidak hanya di perusahaan swasta, perusahaan daerah pun ada yang belum memberikan tunjungan yang menjadi hak pekerja ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Banyak Perusahaan di Nagekeo Berikan THR pada Karyawannya
nova
ilustrasi 

Laporan wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

TRIBUNNEWS.COM, MBAY - Hingga sepekan menjelang hari raya masih banyak perusahaan yang belum memberikan tunjangan hari raya (THR).

Tidak hanya di perusahaan swasta, perusahaan daerah pun ada yang belum memberikan tunjungan yang menjadi hak pekerja ini.

Dari pengawasan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Nagekeo, Jumat (1/7/2016) ditemukan juga masih banyak perusahaan maupun perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja tidak patuh pada standar upah minimum propinsi (UMP).

"Sesuai keputusan Gubernur NTT, UMP Provinsi NTT saat ini sebesar Rp 1.250.000," kata Kepala Bidang Perencanaan, Pelatihan dan Pembinaan yang membawahi Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Nagekeo, Geger Prayitno, Jumat

Selain itu masih cukup banyak perekrutan tenaga kerja tanpa diikuti kontrak kerja sehingga melemahkan posisi pekerja.

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas