Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolresta Bandar Lampung Digugat Rp 2 Miliar, Ini Alasannya

Di dalam gugatannya, David menyatakan penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolresta Bandar Lampung Digugat Rp 2 Miliar, Ini Alasannya
net

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus penyelundupan sabu ke dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung berbuntut panjang.

Keluarga anggota Sabhara Brigadir Satu Niazi Yusuf mem-pra peradilkan Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho.

Faisal, kakak Niazi, melalui kuasa hukumnya David Sihombing, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pihak Niazi menggugat penetapan Niazi sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.

Sidang perdana gugatan pra peradilan berlangsung, Jumat (1/7/2016).

Sidang dipimpin hakim Syamsul Arief ini mendengarkan pembacaan gugatan oleh pihak Niazi yang diwakili kuasa hukumnya David.

Berita Rekomendasi

Di dalam gugatannya, David menyatakan penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti.

Di dalam gugatannya, David meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka Niazi.

David juga meminta hakim menghukum Kapolresta Bandar Lampung untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 30 juta.

"Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandar Lampung) membayar kerugian imateril sebesar Rp 2 miliar," kata David di dalam persidangan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas