Kapolresta Bandar Lampung Digugat Rp 2 Miliar, Ini Alasannya
Di dalam gugatannya, David menyatakan penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus penyelundupan sabu ke dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung berbuntut panjang.
Keluarga anggota Sabhara Brigadir Satu Niazi Yusuf mem-pra peradilkan Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho.
Faisal, kakak Niazi, melalui kuasa hukumnya David Sihombing, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pihak Niazi menggugat penetapan Niazi sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.
Sidang perdana gugatan pra peradilan berlangsung, Jumat (1/7/2016).
Sidang dipimpin hakim Syamsul Arief ini mendengarkan pembacaan gugatan oleh pihak Niazi yang diwakili kuasa hukumnya David.
Di dalam gugatannya, David menyatakan penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti.
Di dalam gugatannya, David meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka Niazi.
David juga meminta hakim menghukum Kapolresta Bandar Lampung untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 30 juta.
"Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandar Lampung) membayar kerugian imateril sebesar Rp 2 miliar," kata David di dalam persidangan.