NTT Sumber dan Tujuan Perdagangan Manusia
Pencegahan tindak pidana perdagangan orang, bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menjadi salah satu provinsi di Indonesia sumber maupun tujuan perdagangan orang khusus perempuan.
Sementara Kota Kupang masih menjadi daerah sending dan transit perdagangan orang.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Seminar Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Pemangku Kepentingan di Kota Kupang, yang digelar di Hotel Olive Kupang, Kamis (30/6/2016) siang.
Seminar digelar Dinas Pendidikan Kota Kupang bekerja sama dengan LSM Rumah Perempuan.
Walikota Kupang, Yonas Salean dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Kupang, Drs Alex Jebarus, menyatakan, tindak pidana perdagangan orang merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) yang sangat bertentangan dengan martabat kemanusian.
Karena itu, upaya pencegahan merupakan hal yang penting untuk dilakukan.
Pencegahan tindak pidana perdagangan orang, bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana tersebut.
Untuk itu diharapkan, menjadi perhatian bersama dari semua pihak terkait.
Direksi Lembaga Rumah Perempuan, Libby Ratu mengatakan, pendidikan pencegahan tindak pidana perdangan orang bertujuan untuk mendorong pencegahan melalui advokasi.
"Juga membangun kapasitas pemangku kepentingan dalam upaya merintangi atau mengahalangi terjadinya tindak pidana perdangan orang sedini mungkin.