Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NTT Sumber dan Tujuan Perdagangan Manusia

Pencegahan tindak pidana perdagangan orang, bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana tersebut

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menjadi salah satu provinsi di Indonesia sumber maupun tujuan perdagangan orang khusus perempuan.

Sementara Kota Kupang masih menjadi daerah sending dan transit perdagangan orang.

Hal ini terungkap dalam kegiatan Seminar Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Pemangku Kepentingan di Kota Kupang, yang digelar di Hotel Olive Kupang, Kamis (30/6/2016) siang.

Seminar digelar Dinas Pendidikan Kota Kupang bekerja sama dengan LSM Rumah Perempuan.

Walikota Kupang, Yonas Salean dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Kupang, Drs  Alex Jebarus, menyatakan, tindak pidana perdagangan orang merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) yang sangat bertentangan dengan martabat kemanusian.

Karena itu, upaya pencegahan merupakan hal yang penting untuk dilakukan.

BERITA REKOMENDASI

Pencegahan tindak pidana perdagangan orang,  bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana tersebut.

Untuk itu  diharapkan, menjadi perhatian bersama dari semua pihak terkait.

Direksi Lembaga Rumah Perempuan, Libby Ratu mengatakan, pendidikan pencegahan tindak pidana perdangan orang bertujuan untuk mendorong pencegahan melalui advokasi.

"Juga membangun kapasitas pemangku kepentingan dalam upaya merintangi atau mengahalangi terjadinya tindak pidana perdangan orang sedini mungkin.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas