Warga Kebonharjo Tagih Janji Pemkot Semarang Bentuk Tim Kuasa Hukum
Budi mengatakan, saat ini gugatan warga Kebonharjo di Pengadilan Negeri Semarang terhadap PT KAI masih dalam tahap mediasi.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
![Warga Kebonharjo Tagih Janji Pemkot Semarang Bentuk Tim Kuasa Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengungsian_20160525_222257.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Warga korban penggusuran di Kampung Kebonharjo, Semarang Utara, Kota Semarang menagih janji Pemkot Semarang.
Janji yang ditagih terkait pembentukan tim kuasa hukum dari Pemkot Semarang yang akan mengawal proses hukum warga Kebonharjo dengan PT KAI.
Hal itu disampaikan kuasa hukum warga Kebonharjo, Budi Sekoriyanto dan perwakilan dari Independent Law Office, Bangkit Mahanantito.
Budi mengatakan, sebelumnya Ketua DPRD Kota Semarang menjanjikan kepada warga akan membentuk tim kuasa hukum yang mengawal proses hukum warga Kebonharjo.
"Itu yang kami tagih," ujar Budi kepada Tribun Jateng, Jumat (1/7/2016).
Budi mengatakan, saat ini gugatan warga Kebonharjo di Pengadilan Negeri Semarang terhadap PT KAI masih dalam tahap mediasi.
"12 Juli 2016 lalu agendanya mediasi, warga meminta ganti rugi Rp 10 juta per meter. Mediasi dipimpin hakim Nur Ali," katanya.(*)