PNS Cuti Bersama, 1.177 Unit Kendaraan Dinas Pemkot Solo Dikandangkan
Jumat (1/7/2016) siang, ribuan kendaraan dinas Pemkot Surakarta mulai dikandangkan sebelum para pegawai negeri sipil melakukan cuti bersama.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jumat (1/7/2016) siang, ribuan kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mulai dikandangkan sebelum para pegawai negeri sipil (PNS) melakukan cuti bersama.
Pukul 13.30 WIB, Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo terlihat mengawali dengan mengandangkan mobil dinasnya di Balai Kota Surakarta.
Mobil sedan Toyota Camry berpelat nomor AD 1 A itu diparkir di belakang Pendapi Gede dan ditutupi cover mobil agar tidak berdebu.
"Ini komitmen kita untuk tidak menggunakan mobil dinas saat Lebaran, saya mengikuti aturan yang ada," kata Rudy.
Seluruh PNS juga harus mematuhi peraturan tersebut.
"Jika ada yang nekat (memakai mudik), akan dikenakan sanksi tegas," lanjutnya.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) bertugas mendata satu per satu kendaraan dinas yang dikandangkan di balai kota.
Tercatat ada 1.177 unit kendaraan dinas yang harus dikandangkan di balai kota.
Jumlah tersebut terdiri dari 329 unit mobil dan 848 sepeda motor.
Sedangkan kendaraan yang masih digunakan untuk operasional pada saat libur Lebaran ada 280 mobil dan 140 sepeda motor.
Kendaraan operasional terdiri dari ambulans, mobil sampah, dan dishub.