Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Kaltim Ingatkan Jajarannya Jangan Terima Parsel Lebaran

Jajaran pemangku kepentingan di kepolisian wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tidak diperbolehkan menerima hadiah

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kapolda Kaltim Ingatkan Jajarannya Jangan Terima Parsel Lebaran
TRIBUNKALTIM/BUDISUSILO
Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Safaruddin saat meninjau arus mudik terakhir di Pelabuhan Semayang Kota Balikpapan pada Senin (4/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Jajaran pemangku kepentingan di kepolisian Republik Indonesia wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tidak diperbolehkan menerima hadiah berupa parsel lebaran Idul Fitri dari pihak-pihak tertentu.

Hal itu ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Safaruddin kepada Tribunkaltim.co usai meninjau situasi terkahir arus mudik penumpang kapal di Pelabuhan Semayang Kota Balikpapan, pada Senin (4/7/2016) siang.

"Soal parsel lebaran memang tidak bisa. Kepolisian tidak bisa terima," katanya yang saat itu juga didampingi Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Hendri Sondang.

Ia menegaskan, aturan pelarangan menerima parsel lebaran di kalangan Pegawai Negeri Sipil juga berlaku bagi mereka para pegawai di lingkungan kepolisian.

"Memberi parsel itu masuk gratifikasi itu," ujar Safaruddin yang lahir di Sengkang, Sulawesi Selatan, pada 10 Februari 1960 ini.

Menyadur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian hadiah seperti parsel merupakan kategori gratifikasi.

Bentuk gratifikasinya berupa pemberian uang, barang, rabat atau potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4, Angka 8 dinyatakan, Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya

BERITA REKOMENDASI

Jika ada pegawai menerima hadiah Lebaran Idul Fitri, seperti parsel, kemudian tidak dilaporkan, tentu saja ini masuk dalam gratifikasi.

Apabila ada yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi disiplin, juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas