Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABK KM Nusantara 49 Selundupkan 48 Burung Kakatua

Setelah diamankan, burung kakatua akan diserahkan ke BKSDA NTT untuk dilakukan perhitungan bersama dengan BKSDA

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ABK KM Nusantara 49 Selundupkan 48 Burung Kakatua
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Puluhan ekor burung kakatua warna putih, diamankan oleh Polisi Perairan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), saat hendak diselundupkan 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Timotius Tanewa ditangkap anggota kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya anak buah kapal (ABK) KM Nusantara 49 ini nekat menyelundupkan 48 ekor burung kakatua.

Kasatgas Subsatker Ditpolair Polda NTT, AKP Mamu Lile Gabriel kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/7/2016) mengatakan, Timotius adalah warga Desa Lakpei, Kecamatan Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

Menurut Mamu, Timotius diamankan karena membawa satwa yang dilindungi oleh pemerintah secara illegal.

Pelaku, bersama barang bukti, diamankan di atas KM Nusantara 49, ketika tiba di Pelabuhan Tenau Kupang, Senin (4/7/2016) malam.

Setelah diamankan, burung kakatua akan diserahkan ke BKSDA NTT untuk dilakukan perhitungan bersama dengan BKSDA.

Selain Timotius, pihaknya juga mengamankan Polce Riwu, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, yang ikut membantu menyembunyikan puluhan burung itu.

BERITA REKOMENDASI

“Pelaku saat ini sudah ditahan, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas