Dapat Remisi Idul Fitri, 68 Narapidana di Jateng Bebas
Remisi Idulfitri 2016 ini diberikan kepala kantor wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terhadap 3.948 narapidana di Jawa Tengah.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Enam puluh delapan narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Tengah, akan langsung bebas pada Idul Fitri 2016 ini.
Mereka merupakan narapidana kasus pidana umum (Pidum) yang menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah.
"Total napi pidana umum yang menerima remisi ada 3.948 orang. Dari jumlah itu, 68 orang diantaranya langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah, Moelyanto, Senin (4/7/2016).
Para napi tersebut akan langsung bebas setelah menerima surat keputusan remisi. Sisanya, masih harus menjalani hukuman setelah memeroleh remisi.
Remisi Idulfitri 2016 ini diberikan kepala kantor wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terhadap 3.948 narapidana di Jawa Tengah.
Selain itu, masih ada 326 narapidana yang belum disetujui permohonan remisinya.
326 narapidana tersebut merupakan narapidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika dan terorisme.
Sesuai dengan PP Nomor 28 dan PP Nomor 99, pemberian remisi pidana khusus harus berdasarkan keputusan Kemenkumham pusat.
"Kami masih menunggu surat keputusan-nya. Kemungkinan diberikan setelah Lebaran," tandasnya. (*)