Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Penculikan dan Pemerasan Saddam Hussein

Saat diculik korban diminta menelepon istrinya dan meminta menyediakan uang tebusan sebesar Rp 25 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Penculikan dan Pemerasan Saddam Hussein
Mei Leandha
Tujuh pelaku penculikan dan pemerasan Saddam Hussein diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal, Selasa (5/7/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Tujuh pelaku penculikan dan pemerasan berinisial HTJ (24), YS (22), DW (15) YAN (26), AS (32), SG (30) dan AN (42) diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Ketujuhnya diamankan dari Kompleks Bougenville di Jalan Sei Mencirim-Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kejadian bermula ketika HTJ, YS dan DW dengan menumpangi becak bermotor mendatangi korban Saddam Hussein (27), warga Pasar Mati-Sunggal di Jalan Medan-Binjai Km 9 Sunggal pada Jumat (1/7/2016) lalu.

“Saat bertemu korban itulah pelaku bertanya kepada soal adiknya yang ditangkap polisi. Pelaku HTJ dan DW kemudian memukul korban dengan tangan, dan YS memukul korban dengan telenan sambil mengancam dengan pisau," kata Daniel, Selasa (5/7/2016).

Kemudian mereka bertemu dengan para pelaku lain.

Pelaku SG, lanjut Daniel, menanyakan masalah sepeda motor kepada korban, lalu memborgol tangan dan kaki korban.

Kemudian memukul dan menyulut api ke korban.

BERITA REKOMENDASI

Dia menyuruh korban menelepon istrinya dan meminta menyediakan uang tebusan sebesar Rp 25 juta.

Istri korban, Mestika Artatina yang menerima telepon suaminya supaya menyediakan uang tebusan langsung membuat pengaduan polisi dengan Nomor LP/ 729/VII/2016.

Dari laporan inilah polisi melakukan penyelidikan, kemudian menggerebek dan menangkap para pelaku.

"Dari para pelaku kita amankan barang bukti pisau, telenan, tabung gas, borgol dan ponsel. Mereka akan kita kenakan Pasal 333 ayat 1 subs Pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,” ungkap Daniel. (Kontributor Kompas.com/Mei Leandha)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas