Tak Diberi THR, Adik Pukul Kepala Kakaknya Dengan Palu
M Ibnu Malik (25), jejaka asal Dusun Kasim, Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, dipastikan bakal tak bisa menikmati Lebaran di rumah sendiri.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - M Ibnu Malik (25), jejaka asal Dusun Kasim, Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, Blitar, Jawa Timur, dipastikan bakal tak bisa menikmati Lebaran di rumah sendiri.
Hal tersebut dikarenakan ia ditahan di Polsek Selopuro, Blitar karena telah menganiaya kakak iparnya, M Sukron (32), hingga kepalanya robek akibat dikepruk dengan palu.
AKP Muhaimin, Kapolsek Selopura, menuturkan, penganiayaan itu terjadi, Senin (4/7/2016) dini hari atau sekitar pukul 03.40 WIB.
Saat itu, korban lagi terlelap tidur.
Antara korban dan pelaku itu tinggal serumah.
Penganiayaan sendiri dipicu masalah sepele.
Yakni, pelaku kesal karena tak diberi uang THR oleh korban.
Padahal, katanya, jauh-jauh hari korban telah berjanji, kalau pulang dari Kalimantan saat Lebaran nanti, dirinya akan memberi THR kepada pelaku.
Namun, hingga beberapa hari di rumah atau sampai Minggu (3/7/2016) sore, dia mengaku belum diberi THR.
"Katanya, ia (pelaku) mengaku sudah memintanya namun tak direspon kakaknya," katanya.
Puncaknya, sehabis sahur, pelaku mengamuk, dengan berteriak-teriak di luar rumah.
Ia langsung menerobos ke kamar korban dan mengepruk kepalanya dengan palu.
Akibatnya, tak hanya Sofiatun (68), ibu pelaku yang terbangun, namun para tetangganya juga berdatangan karena mendengar ribut-ribut.
Tak terima dikepruk palu, korban melapor dan pelaku dibekuk.