Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Seorang Petani yang Kenakan Kaus Bergambar Palu Arit

Yusak mengaku tidak mengetahui logo palu arit yang ada pada baju kaus tersebut merupakan simbol komunis yang dilarang di Indonesia.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Tangkap Seorang Petani yang Kenakan Kaus Bergambar Palu Arit
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Yusak Takain (27), petani asal Desa Fatuteta, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena mengenakan kaus bergambar palu arit.

Yusak ditangkap saat sedang mengikuti kegiatan kepemudaan di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Kupang, Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwiatma, Minggu (10/7/2016).

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Yusak bahwa, baju kaus berwarna merah dengan logo palu arit tersebut didapat dari seorang temannya bernama Darwin Amheka (saksi) pada Senin (4/7/2016) lalu," kata Adjie. 

Saat diperiksa, lanjut Adjie, Yusak mengaku tidak mengetahui logo palu arit yang ada pada baju kaus tersebut merupakan simbol komunis yang dilarang di Indonesia.

"Yang bersangkutan (Yusak) ini pendidikannya rendah dan berprofesi sebagai petani sehingga tidak mengerti arti lambang palu arit," kata dia.

Adjie menjelaskan, sesuai keterangan dari Darwin, kaus berlambang palu arit ini dibeli oleh istrinya Darwin, Yanti Rambu Ama di tempat penjualan pakaian bekas di Pasar Oesao, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Jumat (1/7/2016).

Berita Rekomendasi

"Meski pelaku tidak kita tahan, namun kasus itu masih terus kita dalami," kata dia.

Kontributor Kompas.com di Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas