Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kompol Bambang Masih Syok Anak Perempuannya Belum Pulang

Anggota Polair Polda Lampung, Komisaris Bambang TPI belum bisa diwawancarai terkait hilangnya Oktaviratni Setiyo Savitri (20), anak perempuannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kompol Bambang Masih Syok Anak Perempuannya Belum Pulang
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oktaviratni Setiyo Savitri (20), sudah dua hari ini tidak pulang ke rumahnya.

Anak dari Kompol Bambang TPI, anggota Polair Polda Lampung ini, pergi dari rumahnya sejak Jumat (8/7/2016) lalu.

Informasi ini didapat dari Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih.

Sulis mengatakan, Okta pergi dari rumahnya pada Jumat pagi mengendarai mobil Honda Jazz warna silver dengan nomor polisi BE 275 NY.

Sementara itu anggota Polair Polda Lampung, Komisaris Bambang TPI belum bisa diwawancarai terkait hilangnya Oktaviratni Setiyo Savitri (20), anak perempuannya.

Tribun Lampung sudah mengonfirmasi mengenai informasi hilangnya Okta dengan mengirim pesan singkat ke ponsel Bambang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bukan hilang mas. Tapi belum pulang gitu," kata dia melalui pesan singkat, Minggu (10/7/2016).

Tribun meminta waktu untuk wawancara, namun Bambang belum bersedia.

"Saya masih shock. Mau Salat Ashar dulu ya," kata dia.

Oktaviratni Setiyo Savitri (20), sudah dua hari ini tidak pulang ke rumahnya.

Anak dari Kompol Bambang TPI, anggota Polair Polda Lampung ini, pergi dari rumahnya sejak Jumat (8/7/2016) lalu.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Okta, Sulis meminta untuk menghubungi kepolisian atau nomor telepon orangtua Okta di nomor 081369255849.

Sulis mengatakan, petugas juga sudah menindaklanjuti laporan orangtua Okta dengan melakukan pencarian.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas