Berkas Putu Leong Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Berkas Putu Leong (42), tersangka kasus narkoba, diserahkan Mabes Polri ke Kejari Denpasar, Selasa (12/7/2016).
Penulis: I Made Ardhiangga
TRIBUNBALI
Berkas Putu Leong (42), tersangka kasus narkoba, diserahkan Mabes Polri ke Kejari Denpasar, Selasa (12/7/2016).
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Berkas Putu Leong (42), tersangka kasus narkoba, diserahkan Mabes Polri ke Kejari Denpasar, Selasa (12/7/2016).
Pelimpahan berkas warga Karangasem, Bali tersebut dilimpahkan usai ia menjalani proses pemberkasan di Mabes Polri.
Pantauan Tribun Bali, Putu Leong mengenakan pakaian merah datang ke Kejari Denpasar.
Ia bersama dua rekannya. Setiba di Kejari, ia langsung ditempatkan di Staf Pidum Kejari Denpasar untuk proses pelimpahan.
Kini, Putu Leong berada di ruangan sel tahanan Kejari Denpasar.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.