3 Tersangka Korupsi RSUD Talaud Masuk Rutan Malendeng
Jaksa menjebloskan tiga tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Talaud tahun anggaran 2014 ke Rumah Tahanan Malendeng, Kamis (14/7/2016).
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jaksa menjebloskan tiga tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Talaud tahun anggaran 2014 ke Rumah Tahanan Malendeng, Kamis (14/7/2016).
Ketiga pelaku adalah seorang dokter dan pegawai rumah sakit. Pelaku berinsial ATM adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan periode Januari hingga September 2014, SOS sebagai bendahara pengeluaran tahun 2014, serta NS. Mereka ditahan Kejaksaan Negeri Melonguane.
Kajari Melonguane, Hendrik Silitonga, membawa ketiganya langsung ke rutan, didampingi tim penyidik Hengky S Kaendo, Bobby Selang, Maikel F Korengkeng, Tulus Sianturi, Indra Sinaga, dan Widyo Brayoto.
Pada 2014 di RSUD Talaud di Mala, Kabupaten Kepulauan Talaud, ada kegiatan pengadaan obat-obatan dan barang habis pakai untuk tahun anggaran 2014 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum.
Dana itu dilakukan dengan cara swakelola sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Kerugian keuangan negara mencapai Rp 500 juta dari total anggaran untuk kegiatan Rp 2.947.976.941,” ujar Hendrik dalam keterangannya.
Jaksa masih mendalami kasus ini. Sebab masih ada oknum lain yang diduga bertanggungjawab. Jaksa dan BPKP bekerjasama menghitung kerugian negara berdasarkan dokumen yang disita.
"Dokumen itu menjadi acuan perhitungan kerugian negara. Terkait oknum lain, tentu akan kami dalami. Tim akan memeriksa semua pelaksana kegiatan baik panitia pemeriksa barang maupun lainnya,” tegasnya.
Pelaku disangka Pasal 2 Ayat (1) Pasal 8, Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.
“Inikan baru awal. Kita masih lakukan pemeriksaan lanjutan nanti. Apa akan ada tersangka baru nanti tentu berdasarkan alat bukti,” sambung Hendrik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.