Bandar Ekstasi Ini Ditangkap Saat Berdisko di Cafe Nagaya
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sedikitnya 31 butir ekstasi.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara meringkus bandar ekstasi berinisial JO saat asyik berdisco di Cafe Nagaya Jl Dame Pasar IV, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Patumbak, Rabu (13/7/2016) malam.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti sedikitnya 31 butir ekstasi.
"Saat kami amankan, tersangka ini tengah berada di satu ruang KTV. Tersangka JO ini adalah target kami," ungkap Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimuddin via selular, Kamis (14/7/2016) sore.
Agus menceritakan, proses penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi adanya pesta narkoba di cafe dimaksud.
Berbekal informasi itu, petugas BNNP Sumut bersenjata lengkap bergerak ke lokasi.
Saat berada di Cafe Nagaya, petugas juga mengamankan pengelola diskotik Iguana. Yang bersangkutan berinisial JS.
"Untuk saudara JS, kami tidak menemukan barang bukti. Namun, yang bersangkutan sempat kami bawa menjalani tes urine," ujarnya.
Selain mengamankan pengelola diskotik Iguana berinisial JS dan bandar ekstasi berinisial JO, petugas juga membawa 10 orang yang positif narkoba.
Saat ini, ke 10 orang itu tengah menjalani rehabilitasi di BNNP Sumut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.