Gagahi Anak di Larantuka, Patrik Ditangkap di Ende
Usai menggagahi pelaku kemudian membawa korban ke Pelabuhan Feri Larantuka dan menelantarkannya di tempat itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Berkat menggunakan sarana IT, maka VFT alias alias Patrik ditangkap Tim Buser Polres Flotim di tempat persembunyiannya di Wolowaru, Kabupaten Ende.
Pelaku langsung dibawa ke Larantuka.
Patrik diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebut saja namanya Bunga, yang terjadi di Pasar Oka, Desa Lamawalang Kecamatan larantuka, Kabupaten Flores Timur, Minggu (2/7/2016).
Demikian Kapolres Flotim, Yandri Irsan yang menghubungi Pos Kupang, Kamis (14/7/2016).
Menurut Kapolres, kejadian itu terjadi pada Minggu (2/7/2016) sekitar pukul 22.00 wita, saat korban sedang melintas di pasar Oka dengan sepeda motor.
Korban dibonceng oleh Oktavianus Frederikus Ragho dihadang oleh pelaku Patrik.
Pelaku langsung menganiaya Oktavianus kemudian pelaku membawa korban ke jalan tiga kemudian menuju Pasar Oka.
Setibanya di Pasar Oka sekitar jam 00,15 wita, pelaku memaksa korban untuk membuka pakaian dengan ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti permintaannya sehingga terjadi pemerkosaan.
Pelaku kemudian membawa korban ke Pelabuhan Feri Larantuka dan menelantarkannya di tempat itu.
Pelaku kemudian melarikan diri.
Menurut kapolres, kasusnya saat sudah disidik pelaku dan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 b UU Ri no 35 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.