Hendak Ambil Barang, Pedagang Pasar Aksara Harus Lapor Polisi
Kapolresta Medan memperobolehkan pedagang mengambil barang dagangan yang tertinggal di Pasar Aksara Medan tapi harus melapor polisi lebih dulu.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, memperobolehkan pedagang mengambil barang dagangan yang tertinggal di Pasar Aksara Medan.
"Bagi pedagang yang hendak mengambil barangnya nanti akan didata terlebih dahulu. Pendataan ini dilakukan di posko kebakaran," kata Mardiaz, Kamis (14/7/2016).
Ia mengatakan lokasi Pasar Aksara tempat lapak para pedagang masih dinyatakan aman meski sebagian gedung sudah rapuh. Kata Mardiaz, kios-kios pedagang di lantai dua masih terbilang tidak begitu berbahaya.
"Jalan masuk ke kios masih aman. Namun, harus melapor dulu sebelum masuk ke lokasi," ungkap Mardiaz.
Pantauan Tribun Medan, sejumlah Tim Labfor Cabang Medan sibuk memeriksa gedung Pasar Aksara. Mereka menggunakan satu alat yang ditempelkan di dinding dan tembok gedung.
Setelah dianggap bangunan masih kokoh, satu persatu petugas Labfor masuk. Mereka terlihat naik ke lantai dua dimana sebelumnya api pertama kali muncul.