Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Bermotor Tanpa Helm Harus Didenda Rp 250 Ribu

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Novianto berharap pengendara roda dua tanpa helm harus didenda Rp 250 ribu.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengendara Bermotor Tanpa Helm Harus Didenda Rp 250 Ribu
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
SATUNYA MELAWAN ARAH DAN SATUNYA TANPA HELM - Dua pemandangan pelanggar rambu lalu lintas dilakukan pengendara sepeda motor Satunya Melawan Arah dan Satunya Tanpa Helm , di Jalan Raya Ciledug, Kebayoran Lama, Jakarta (2/7/2013). Pemandangan seperti ini seperti sudah biasa dilakukan pengguna motor di sepanjang Jalan Raya Ciledug Kebayoran Lama, dikarenakan dengan alasan macet. Padahal penyimpangan seperti itu selain membayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Novianto berharap pengendara roda dua tanpa helm harus didenda Rp 250 ribu.

“Menurut saya untuk efek jera sebaiknya pelanggar lalu lintas diberikan hukuman denda maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia, Rabu (13/7/2016).

Selama ini, hukuman denda yang diberikan hakim masih rendah. Para pengendara motor masih saja melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm.

Indra yakin para pengendara bermotor akan berpikir ulang melanggar. Ia akan membahas masalah ini ke forum bersama mahkamah, kejaksaan dan kepolisian.

“Saya berharap ada kesepahaman antara mahkamah, kejaksaan dan kepolisian mengenai hukuman denda maksimal ini,” jelas dia.

Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal bagi pengendara yang tidak menggunakan helm sebesar Rp 250 ribu.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas