Pengendara Bermotor Tanpa Helm Harus Didenda Rp 250 Ribu
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Novianto berharap pengendara roda dua tanpa helm harus didenda Rp 250 ribu.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Novianto berharap pengendara roda dua tanpa helm harus didenda Rp 250 ribu.
“Menurut saya untuk efek jera sebaiknya pelanggar lalu lintas diberikan hukuman denda maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia, Rabu (13/7/2016).
Selama ini, hukuman denda yang diberikan hakim masih rendah. Para pengendara motor masih saja melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm.
Indra yakin para pengendara bermotor akan berpikir ulang melanggar. Ia akan membahas masalah ini ke forum bersama mahkamah, kejaksaan dan kepolisian.
“Saya berharap ada kesepahaman antara mahkamah, kejaksaan dan kepolisian mengenai hukuman denda maksimal ini,” jelas dia.
Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal bagi pengendara yang tidak menggunakan helm sebesar Rp 250 ribu.