Propam Polda Sulsel Selidiki Kasus Pelepasan Warga oleh Mantan Kasat Narkoba Polres Bulukumba
Pihak Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan menyelidiki kasus mantan Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Ramli Bannu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan menyelidiki kasus mantan Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Ramli Bannu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penyelidikan yang dilakukan itu dipimpin langsung Kabid Propam Kombes Pol Moch Yamin bersama lima anggotanya.
"Jadi Pak Kabid Propam bersama beberapa anggotanya yang turun langsung menyelidiki," kata Barung saat ditemui di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (14/7/2016).
Lima anggota yang dibawa Kabid Propam Polda Sulsel seperti Panit II Subdid Paminal, Panit 1 Unit III Subdid Paminal, dan tiga Brigadir Unit III.
Diketahui, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tamli Bannu, mantan Kasat Narkoba Polres Bulukumba yang melepaskan lima tersangka kasus narkoba tidak sesuai dengan prosedur.
Barung menjelaskan, turun langsungnya Kabid Propam di Polres Bulukumba disamping melaksanakan tugas dan jabatannya, juga untuk melakukan pulbaket atas kasus tersebut.
"Tim disana juga sekaligus melakukan pengumpulan berkas di wilayah hukum Polres Bulukumba," jelas Barung.