Hamili Pacar yang Masih ABG, Pemuda 21 Tahun Ini Dikerangkeng
Akibat pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan sebanyak lima kali ini mengakibatkan Mawar berbadan dua
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Personel Polsek Julok, Aceh Timur, Kamis (14/7/2016) menahan pemuda berinisial MS (21) warga kecamatan setempat, yang mencabuli dan menyetubuhi Mawar (nama samaran) yang masih berumur 15 tahun, asal Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Akibat pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan sebanyak lima kali ini mengakibatkan Mawar berbadan dua.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto melalui Kapolsek Julok, AKP Nurmansyah, menyebutkan, penangkapan tersangka MS berawal pada Rabu (13/7/2016) siang, ibu korban melaporkan MS ke Polsek Julok karena mencabuli Mawar.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami menangkap MS di salah satu rumah makan di Gampong Blang Paoh Sa, Kecamatan Julok," ungkap AKP Nurmansyah.
AKP Nurmansyah menyebutkan, tindak pidana pencabulan itu dilakukan MS berawal pada pertengahan tahun 2015 lalu, korban dengan pelaku berpacaran.
Waktu itu, jelas AKP Nurmansyah, pelaku (MS), mengajak Mawar ke rumahnya dengan alasan belum mandi dan mau mengganti pakaian. Tapi saat sudah berada di rumah pelaku.
Kemudian pelaku (MS) membujuk korban masuk ke dalam kamarnya, saat itu pelaku langsung memeluk korban dan mencabuli korban.
"Dua minggu kemudian, pelaku mengajak kembali korban jalan-jalan, dan membawa korban lagi ke rumah pelaku untuk berhubungan badan. Pencabulan itu, dilakukan tersangka sudah mencapai lima kali, terakhir Februari 2016 lalu di rumah pelaku," jelas AKP Nurmansyah.
Akibat perbuatan pelaku, ungkap AKP Nurmansyah, diduga korban hamil. Sehingga ibu korban melaporkannya ke Polsek.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga meminta para orang tua untuk proaktif mengawasi aktivitas anaknya, karena kemajuan teknologi saat ini rentan terjadi kejahatan," saran AKP Nurmansyah.