Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Masa Lebatan Terpantau Lebih dari 50 Balon Udara di Wilayah Udara DIY Jateng

Pihak Lanud juga mengamankan dua buah balon udara berbahan kertas minyak dan plastik berukuran besar yang jatuh di wilayah Yogyakarta

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selama Masa Lebatan Terpantau Lebih dari 50 Balon Udara di Wilayah Udara DIY Jateng
Tribun Jogja/Khaerureza
Danlanud Adi Sucipto Marsma Imran Baidirus menunjukkan balon udara yang ditemukan terjatuh di wilayah Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNWEWS.COM,  JOGJA - Masa lebaran identik dengan balon udara di beberapa daerah di Jawa Tengah dan DIY.

Terbukti banyak balon udara yang berseliweran di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Dari hasil laporan dari pilot airline dan pilot TNI AU yang terbang dari dan ke Lanud Adisucipto Yogyakarta sejak lebaran hingga kemarin ada 50 balon udara yang terlihat.

Pihak Lanud juga mengamankan dua buah balon udara berbahan kertas minyak dan plastik berukuran besar yang jatuh di wilayah Yogyakarta.

Kondisi ini memprihatinkan karena balon-balon udara tersebut dapat membahayakan penerbangan yang sudah padat di Yogyakarta.

Danlanud Adi Sucipto Marsma Imran Baidirus mengatakan wilayah udara Yogyakarta saat ini sudah sangat padat sehingga keberadaan balon udara dengan jumlah banyak tersebut tentu berbahaya.

Berita Rekomendasi

"Setiap hari ada 160 penerbangan komersil di Bandara Adi Sucipto atau 220 ribu lebih orang masih ditambah pesawat latihan AU," jelas Danlanud di kantornya Jumat (15/7/2016).

Menurutnya keselamatan ribuan jiwa tersebut bisa saja terancam dengan adanya balon-balon udara yang diterbangkan masyarakat.

"Ruang udara di jawa sudah sangat sibuk, balon yang tidak bisa dikendalikan tentu membahayakan," tambahnya.

Selama ini pihak Danlanud dan pihak terkait yang lain seperti Airnav terus mensosialisasikan bahayanya dampak penerbangan balon bagi keselamatan penerbangan.

Apalagi penerbangan balon juga melanggar UU no 1 tahun 2009.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas