Zaldi Amria Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Pengadaan Alkes Dinkes Kubu Raya
ZA (39), tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kubu Raya tahun anggaran 2013, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Zaldi Amria (39), tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Kubu Raya tahun anggaran 2013, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Kamis (14/7/2016) sore.
Usai diperiksa penyidik Kejati Kalbar, Zaldi yang mengenakan rompi merah muda tahanan korupsi Kejati Kalbar menuturkan dirinya memang terjerat dugaan kasus korupsi pengadaan Alkes Dinkes Kubu Raya tahun 2013.
"Untuk ceritanya nanti di proses pengadilan, saya harus membuktikan bahwa saya benar," ujarnya.
Zaldi menegaskan, ia merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut. Selama ini, ia diduga terlibat dalam kasus penyimpangan proyek pengadaan alkes Dinkes Kubu Raya.
"Saya nggak merasa bersalah, saya distributor (alat kesehatan), anggarannya sekitar Rp 4 miliar, (kasus) saya ini sudah tahap dua," kata dia.
Selama 20 hari ke depan, Zaldi akan ditahan di Rutan Klas II Pontianak, terhitung mulai Kamis (14/7/2016) hingga Selasa (2/8/2016).