PKB Yakini Menangkan Gugatan Tanah dan Kantor DPW PKB Jatim
hingga saat ini Khoirul Anam menguasai tanah dan tidak pernah diserahkan kepada DPW PKB Jatim.
Penulis: Monica Felicitas
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Adanya kasus sengketa tanah dan kantor DPW PKB Jawa Timur, yang terletak di jalan Gayungsari Timur Nomor 33 Surabaya, antara pengurus PKB dan Khoirul Anam, mantan Ketua DPW PKB Jatim, pada tahun 2000 menimbulkan babak baru.
Minggu (17/7/2016) dalam acara Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh PKB di Restoran Nur Pasific, Jl Adityawarman Surabaya, melalui perwakilan kuasa hukum PKB, Otman Ralibi SH mengatakan permasalahan tersebut dilatarbelakangi adanya pengatasnamaan secara pribadi tanah dan kantor DPW PKB Jatim oleh Khoirul Anam.
"Pada tanggal 23 Agustus 2000, oleh Alm Soenarto Soemoprawiro, Walikota Surabaya saat itu, telah mensetujui dan memerintahkan H Sartono, Direktur Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, untuk menyerahkan sebidang tanah seluas 3819 meterpersegi, yang terletak di jalan Gayungsari Timur blok MGR, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, untuk didirikan atas kepentingan pembangunan kantor DPW PKB Jatim, tapi kesalahannya, Anam (Khoirul Anam) mengatasnamakan dirinya pribadi, bukan atas nama PKB," jelas Otman.
Otman menambahkan, adanya hal tersebut diberatkan juga mengenai temuan surat persetujuan dari H Sartono, selaku Direktur Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya, yang telah menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Khoirul Anam, berdasarkan akta perjanjian penyerahan hak dan kewajiban no 128 tanggal 28 Agustus tahun 2000, yang dibuat oleh notaris PPAT di Sidoarjo, Tantien Bintarti.
"Setelah itu tanggal 5 September 2000, YKP Kota Surabaya menerbitkan buku tabungan atau angsuran, atas nama Khoirul Anam," imbuh Otman.
Adanya keadaan tersebut, hingga saat ini Khoirul Anam menguasai tanah dan tidak pernah diserahkan kepada DPW PKB Jatim.
Otman juga mengatakan, alasan Khoirul Anam tidak menyerahkan properti tersebut kepada DPW PKB, karena ia berpedoman pada hibah Ramelan, bukan berasal dari pemberian YKP Surabaya, yang mana hibah dari Ramelan tersebut berisi mengenai ada keputusan sejak 1 Juli 2000 menyerahkan sepenuhnya baik fisik maupun haknya atas tanah kepada Khoirul Anam.
Namun, pada tanggal 26 November 1997, ternyata RAMELAN pernah mengajukan gugatan properti tersebut terhadap YKP Surabaya di PN Surabaya, tetapi dalam putusan tersebut dinyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya. Yang mana hal tersebut tertera pada putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 11 Mei 1999.
"Bahwa dengan adanya putusan tersebut, mala pernyataan Khoirul Anam yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Ramelan, itu kan berdasarkan pada hibah dan ganti rugi, yang mana hal tersebut tidak benar, sebab Ranelan sudah tidak berhak atas tanah tersebut. Itu berati kepemilikanny tidak sah dan melanggar hukum," tegas Otman.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur, Thoriqul Haq, menambahkan pihaknya hanya ingin membantu kejelasan status properti tersebut, baik secara hukum maupun kepemilikan.
"Maka dari itupun, sampai saat ini Cak Anam tidak dapat mengurus sertifikat dari BPN karena belum jelas, PKB ingin menjelaskan dalam perkara ini," ujar Thoriq.
Thoriq menambahkan, pada tanggal 19 Juli 2016 mendatang adalah putusan atas status kepemilikan dari tanah dan kantor DPW PKB Jatim.
"Kami meyakini, kebenaran akan berpihak pada PKB, karena kami sudah yakin melalui fakta hukum, persidangan dan saksi-saksi yang sudah ada," ungkap Thoriq.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.