Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Sabhara Dihukum Merayap di Lapangan Polrestabes Semarang

Seorang anggota Sabhara Polrestabes Semarang dihukum merayap di lapangan di tengah siang karena kerap bolos kerja.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Anggota Sabhara Dihukum Merayap di Lapangan Polrestabes Semarang
Tribun Jateng/Muh Radlis
Seorang anggota Sabhara Polrestabes Semarang dihukum merayap di lapangan yang terbuat dari paving karena kinerjanya melorot, Senin (18/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang anggota Sabhara berpangkat Brigadir harus menahan terik matahari setelah menerima hukuman dari atasannya di Polrestabes Semarang.

Anggota polisi ini harus berjalan jongkok dari lantai tiga gedung utama Polrestabes Semarang, lalu merayap di lapangan utama yang terbuat dari paving. Sejulmah rekannya sesama polisi hanya bisa melihat.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, anggota polisi ini dihukum karena sering meninggalkan tugas.

"Mbeling itu, suka tidak masuk dan meninggalkan tugas. Makanya dihukum," kata rekannya sesama anggota Sabhara kepada Tribun Jateng.

Meski panjang lapangan Polrestabes Semarang hanya sekitar 50 meter, namun hukuman merayap terlihat berat bagi anggota polisi yang dihukum.

Beberapa kali dia terlihat menghentikan gerakan merayapnya dan duduk sambil mengelus tangan serta sikunya. Setelah selesai merayap bolak balik di lapangan, polisi ini mendapat arahan dari pimpinannya.

Berita Rekomendasi

Kasat Sabhara Polrestabes Semarang, AKBP Erwin Harta Dinata, mengatakan anggota Sabhara itu diberi pembinaan fisik lantaran kinerjanya dianggap tak sebagus rekan-rekannya yang lain.

"Itu pembinaan fisik, sudah beberapa kali saya tegur. Agar ada bedanya dengan rekan rekannya yang kinerjanya bagus," terang Erwin.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas