Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang: Penetapan Tersangka Briptu Niazi Sesuai Prosedur

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Faisal, kakak Brigadir Satu Niazi Yusuf.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang: Penetapan Tersangka Briptu Niazi Sesuai Prosedur
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan penetapan tersangka Brigadir Satu Niazi Yusuf oleh penyidik Polresta Bandar Lampung sah, Senin (18/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Faisal, kakak Brigadir Satu Niazi Yusuf.

Faisal mempraperadilankan Kapolresta Bandar Lampung terkait penetapan tersangka Brigadir Satu Niazi atas tuduhan memasukkan narkoba ke dalam sel tahanan.

"Dalil pemohon (kuasa hukum Faisal) ditolak seluruhnya," ujar hakim tunggal Syamsul Arief yang memutus perkara di persidangan, Senin (18/7/2016).

Syamsul menganggap penetapan Niazi sebagai tersangka oleh penyidik sudah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Barang bukti yang dihadirkan di persidangan di antaranya berita acara pemeriksaan saksi Ayu, Winda, Erna dan Nita, surat BNN mengenai barang bukti sabu, juga surat laboratorium tentang sampel darah Niazi yang positif mengandung sabu.

Keluarga Nizai tak terima sehingga melalui kuasa hukumnya, David Sihombing, mempraperadilankan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Berita Rekomendasi

Dalam permohonan gugatan pada Jumat (1/7/2016), David menyatakan penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti.

David meminta hakim membatalkan penetapan tersangka Niazi. David juga meminta hakim mewajibkan Kapolresta Bandar Lampung membayar kerugian materil sebesar Rp 30 juta.

"Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandar Lampung) membayar kerugian imateril sebesar Rp 2 miliar," kata David saat itu.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas