5 Warga Pontianak Tertangkap Berjudi Remi di Pos Kamling
Pos kamling Gang Irian, Jalan Tanjungpura, Pontianak, berubah fungsi jadi arena judi remi boks. Polisi mengamankan lima warga,
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pos kamling Gang Irian, Jalan Tanjungpura, Pontianak, berubah fungsi jadi arena judi remi boks. Polisi mengamankan lima warga,
Personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap tangan lima warga yang asyik bermain judi remi boks di pos kamling pada Sabtu (16/7/2016) pukul 01.30 WIB.
"Kami mendapat informasi ada warga berjudi remi boks hampir tiap malam di pos kamling Gang Irian, Jalan Tanjungpura," ungkap Wakil Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis, Selasa (19/7/2016).
Kelima orang yang diamankan adalah Bachtiar Efendi (46), wiraswasta; Tjong A Tek (53), warga Gang Tiong Kandang; Mohyi Mardianto (28) mahasiswa; Imran Husin (52) warga Gang H Taha; dan Sarah (46), warga Gang Kedah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.967.000, kartu judi remi boks utuh sebanyak 24 set, serta dua set kartu yang sudah dibuka untuk berjudi.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat kelimanya pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.