Jadi Bandar Ekstasi, Anggota Polda Sumut Ditangkap BNN
Kali ini, petugas BNNP Sumut menangkap petugas Polda Sumut yang diketahui berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) bernama Abdul Kholik.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali membongkar jaringan pengedar ekstasi di Kota Medan.
Kali ini, petugas BNNP Sumut menangkap petugas Polda Sumut yang diketahui berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) bernama Abdul Kholik.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin ketika dikonfirmasi Tribun semula terdengar kaget. Ia sempat bertanya darimana Tribun mendapatkan informasi itu.
"Memang ada kami amankan. Yang bersangkutan diamankan di Jl STM," kata Agus via selular, Selasa (19/7/2016) sore.
Agus mengatakan, Aipda Abdul Kholik ditangkap berdasarkan keterangan Aiptu Mansyur, anggota Polres Padang Sidimpuan yang ditangkap pada Maret 2016 lalu.
Saat itu, Mansyur diamankan bersama adiknya bernama Sulaiman dengan barang bukti hampir 1000 butir pil ekstasi.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Jadi, dia (Abdul Kholik) kami amankan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya," kata Agus.
Terkait kasus ini, Mansyur diamankan bersama adiknya Sulaiman di Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, Percut Seituan. Saat diamankan kala itu, Mansyur mengaku belum lama mengedarkan ekstasi di Kota Medan.(ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.