Kepala Desa di Bogor Ditangkap dan Ditahan Kejaksaan
MA seorang Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor diamankan petugas Kejaksaan Negeri Cibinong.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - MA seorang Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor diamankan petugas Kejaksaan Negeri Cibinong.
MA dijemput petugas Intel Kejaksaan Cibinong, Senin (18/7/2016) sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Satria Irawan menjelaskan, penahanan MA berdasarkan surat perintah Penahanan No 229/0.233/Ef/07/2016.
"Dia sempat tidak memenuhi panggilan dari penyidik dengan berbagai alasan. Makannya kami tahan untuk mempermudah dalam proses penyidikan," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus dengan nomor Pd. 2107/0.2.3/Lp1/06/2016 itu berkaitan dengan tindakan kepala desa yang melanggar hukum.
"Dia membuat surat keterangan tidak sengketa dan salinan buku C Desa palsu," katanya.
Setibanya di Kejaksaan Negeri Cibinong, sore harinya MA dibawa petugas ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong, sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
Sementara itu, Kalapas Pondok Rajeg, Sujonggo membenarkan adanya kiriman seorang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Cibinong yang masuk pada sore kemarin.
"Saya belum cek satu persatu, sebab pemberkasannya baru akan saya terima hari ini. Tapi yang pasti kemarin sore itu memang ada tahanan yang masuk," singkatnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (19/7/2016).
Menyikapi kasus yang menimpa anak buahnya, Camat Gunung Putri, Budi Lukman Nulhakim mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhkan masalah itu kepada aparat penegak hukum.
"Ya sampai saat ini Kadesnya masih menjadi tahanan titipan di Lapas Pondok Rajeg," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Meski demikian katanya, Budi Lukman memastikan pelayanan kepada masyarakat di Desa Tlajung Udik tetap berjalan seperti biasa.
"Saya juga tetap komunikasikan ke stafnya agar pelayanan tetap maksimal," katanya.