2 PNS Bangka Selatan Tersangka Kasus Korupsi Diserahkan ke Jaksa
Polisi menyerahkan dua PNS, tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan pupuk organik Bangka Selatan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Dua PNS kasus korupsi pupuk organik Kabupaten Bangka Selatan Kr dan YI sebelum diserahkan penyidik Subdit Tipikor Polda Kepulauan Bangka Belitung ke Kejaksaan Tinggi Babel, Rabu (20/7/2016).
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Polisi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan pupuk organik Kabupaten Bangka Selatan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rabu (20/7/2016).
Kedua tersangka berinisial Kr dan YI adalah PNS. Kasus ini ditangani Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung
"Keduanya saat ini masih berstatus PNS. Kasusnya sudah dinyatakan lengkap sehingga hari ini kita serahkan ke jaksa," kata Kasubdit Tipikor AKBP Hendro Kusmayadi.
Kasus korupsi pengadaan pupuk organik dengan nilai proyek Rp 3.699.000.000 menggunakan anggaran APBD tahun 2015. Kr dan YI saat proyek berjalan sebagai PPK dan staf PPK.
Berita Rekomendasi