Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Jepara Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Banpol

upati Jepara, Ahmad Marzuki, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bupati Jepara Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Banpol
Kompas.com/Nazar Nurdin
Bupati Jepara Ahmad Marzuki. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik (Banpol) DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2012 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Penetapan Marzuki yang merupakan ketua DPC PPP Jepara itu berdasarkan surat penetapan sprint nomor 04/Fd.1/04/2016 tanggal 16 april 2016.

"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata seorang penyidik Kejati Jateng mewakili Aspidsus Joni Manurung, Rabu (20/7/2016).

Penetapan ini, katanya, merupakan tindak lanjut dari pengembangan atas persidangan dari dua terdakwa dalam kasus ini. Mereka yaitu Bendahara DPC PPP Zainal Abidin dan Wakil Bendahara Sodiq Priyono, yang juga ketua Fraksi PPP DPRD Jepara.

"Penetapan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan suasana politik. Murni karena bukti-bukti dan saksi-saksi. Dalam putusan hakim atas dua tersangka lain, juga disebutkan tersangka terlibat bersama-sama," jelasnya.

Dalam amar putusan hakim untuk dua terdakwa, disebutkan bahwa Marzuki bersama Sodiq Priyono dan Zainal Abidin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dana Banpol yang mengakibatkan kerugian negara.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas