Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larang Pokemon Go, Kajati Jabar Bakal Keliling Pantau Anak Buahnya 3 Jam Sekali

Ia pun akan melakukan pemantauan secara khusus terhadap anak buahnya agar tidak memainkan game tersebut.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Larang Pokemon Go, Kajati Jabar Bakal Keliling Pantau Anak Buahnya 3 Jam Sekali
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Seorang pria membuka game virtual Pokemon Go di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Larangan bermain Pokemon Go di area Istana Kepresidenan untuk menjaga keamanan karena menjadi objek vital negara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Satu persatu intansi pemerintah di Jawa Barat mulai melarang pegawainya bermain Pokemon Go. Sebab game itu dinilai akan mengganggu tugasnya sebagai pelayan publik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Ari Muladi, melarang dengan keras pegawainya bermain game Pokemon Go.

Sebab permainan itu dinilai bisa melupakan tanggungjawab pegawai kejaksaan dalam menangani kasus.

Ia pun akan melakukan pemantauan secara khusus terhadap anak buahnya agar tidak memainkan game tersebut.

“Tiap pagi dan sore saya keliling ke ruangan kantor untuk cek pegawai. Tapi dengan ramainya game itu, keliling saya tambah, bisa per tiga jam sekali,” kata Untung kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/7/2016).

Tak menutup kemungkinan, kata Untung, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran untuk jajaran kejakasaan di wilayah Kejati Jabar.

Berita Rekomendasi

Sebab demam Pokemon Go ini tak hanya digandrungi kalangan anak kecil saja, kalangan dewasa juga banyak yang menggemarinya.

“Insya Allah tidak ada karena itu tidak produktif dan menggangu kinerja kejaksaan. Sanksi jelas ada nanti akan kami tegur,” kata Untung. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas