Mantan Rektor Universitas Jambi Ditahan
Aulia Tasman yang mengenakan baju batik hijau, didampingi penasehat hukumnya, digiring ke mobil tahanan yang sudah ada di parkiran.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (20/7/2016) menahan mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Aulia Tasman, tersangka dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes) Unja.
Setelah diperiksa kesehatannya, Aulia Tasman yang mengenakan baju batik hijau, didampingi penasehat hukumnya, digiring ke mobil tahanan yang sudah ada di parkiran.
Mantan rektor terlihat lesu saat keluar dari ruangan.
Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014, Kejati Jambi menetapkan Aulia Tasman sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes, laboratorium dan rumah sakit Unja tahun 2013.
Hal ini berdasarkan pada hasil penyidikan, terkait pembangunan gedung rumah sakit pendidikan Unja senilai Rp 35 miliar.
Bangunan yang seharusnya digunakan untuk tempat alat-alat kesehatan ini tidak bisa digunakan, sehingga alat kesehatan pun terbengkalai.(*)