Polres-Kejari Jember Kerja Sama Criminal Justice System
Polres dan Kejaksaan Negeri Jember melakukan kerja sama Criminal Justice System (CJS).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polres dan Kejaksaan Negeri Jember melakukan kerja sama Criminal Justice System (CJS). Kerja sama ini merupakan sinkronisasi program penyitaan dan penggeledahan online.
Program yang disebut Ijn Sita online, sebuah aplikasi untuk mempermudah penyidik yang memerlukan izin khusus penyitaan, persetujuan penyitaan dan izin penggeledahan untuk kepentingan penyidikan.
Dengan aplikasi ini, penyidik tidak harus datang ke Pengadilan Negeri Jember, tetapi cukup mengakses data dan Pengadilan Negeri (PN) akan memenuhi permintaan penyidik.
"Inovasi pelayanan publik berbasis IT ini, memanfaatkan teknologi informasi guna mendorong efesiensi kerja sama birokrasi pelayanan publik dalam penegakan hukum," kata Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, Rabu (20/7/2016).
Sabilul mengatakan, komitmen ini untuk memperkuat kerja sama strategi pelayanan publik dengan memangkas sistem birokrasi hukum dalam permohonan penyitaan oleh penyidik yang menangani suatu perkara hukum yang biasanya membutuhkan waktu 6 hari, dipercepat menjadi 'One Day Service'.
"MoU ini juga sejalan dengan program pemerintah yang gencar memperbaiki sistem birokrasi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik," kata mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya itu.
Dengan Aplikasi Pengajuan Permohonan Penetapan Izin Sita Sistem Online ini Polres/Polsek cukup membuka halaman pengajuan yang ada di website Pengadilan Negeri Jember dan mengisi Formulir Permohonan penetapan izin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan beserta lampirannya.
Pengajuan Permohonan ini bisa dilakukan kapan saja melalui Polres/Polsek tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Jember.
"Dari inovasi ini kami akan lakukan kerja sama-kerja sama lainnya dengan Kejari," kata Sabilul. (haorrahman)