Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramadhan Pohan Diperiksa Marathon di Ditreskrimum Polda Sumut

"Klien kami ini korban. Angka Rp 4,5 miliar itu saya tidak tahu dari mana keterangan itu."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ramadhan Pohan Diperiksa Marathon di Ditreskrimum Polda Sumut
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan di Cikini, Jakarta, Sabtu (12/3/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Hingga petang ini, mantan calon Wali Kota Medan periode 2011 - 2016 Ramadhan Pohan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Rabu (20/7/2016).

Ramadhan sampai di Polda Sumut pada Selasa (19/7/2016) tengah malam, atau sekitar pukul 00.00 WIB.

Ramadhan sempat terlihat keluar dari ruangan dan menunaikan ibadah shalat pada sekitar pukul 12.00 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja batik berwarna biru. Namun sewaktu kembali ke ruangan, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu hanya melambaikan tangan kepada wartawan dan menyatakan nanti akan memberikan keterangan.

"Nanti ya, nanti...," katanya sambil melangkah masuk ke ruangan.

Barisan penyidik berbaju putih terkesan menghalangi pandangan wartawan untuk mengabadikan momen Ramadhan saat berada di ruang pemeriksaan.

Kuasa hukum Ramadhan, Sahlan Rifa'i Dalimunthe mengatakan, kliennya hanya korban. Pasalnya tidak pernah mengetahui dan melihat uang yang dituduhkan digelapkannya.

"Klien kami ini korban. Angka Rp 4,5 miliar itu saya tidak tahu dari mana keterangan itu. Intinya klien kami adalah korban, itu dulu, jangan masuk materi penyidikan kita," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam keterangan persnya mengatakan, penyidikan berdasarkan laporan LHH Sianipar yang mengadu pada 13 Maret 2016 ke Polda Sumut terkait penipuan dan penggelapan.

Penyidik lalu melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, menggelar perkara kasusnya dan menetapkan tersangka.

"Sampai kemarin, yang bersangkutan di jemput ke Jakarta dengan surat perintah membawa," kata Rina.

"Kenapa dengan surat perintah membawa? Karena penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," lanjutnya.

Menurut Rina, dugaan sementara, Ramadhan melakukan kesalahan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.


Modusnya, terlapor Ramadhan Pohan pernah membujuk korban untuk menyerahkan uang sejumlah uang sejumlah Rp 4,5 miliar dengan memberikan jaminan selembar cek senilai Rp 4,5 miliar dan berjanji akan mengembalikan pinjaman seminggu kemudian.

"Setelah satu minggu lewat, korban mencairkan cek tersebut ke bank, ternyata cek tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup," jelasnya.

"Atas dasar inilah korban mengadu ke Polda Sumut. Kita sudah memeriksa 14 saksi termasuk saudara Ramadhan. Dia awalnya kita periksa sebagai saksi," katanya.

Laporan kedua dari LH br Simanjuntak yang tak lain ibu dari LHH Sianipar. Berkasnya terpisah, saat ini masih proses penyidikan. Nilai kerugian yang ditanggung korban sebesar Rp 10,8 miliar.

"Jadi kalau ditotal kerugian dari kedua laporan ini sebesar Rp 15,3 miliar. Kalau LP yang kedua, kita sudah memeriksa saksi-saksi, tinggal menunggu gelar perkara dalam waktu dekat ini," ucap Rina.

Rina mengatakan, pemberian uang pada Laporan Polisi (LP) yang pertama pada Desember 2015 di pos pemenangan RP dan diterima langsung oleh RP sesuai bukti-bukti yang mereka miliki.

"Waktu itu memang menjelang Pilkada Wali Kota Medan. Ya, RP langsung yang menerima. Kan, kita ada bukti-bukti bahwa yang bersangkutan menerima langsung," ujarnya.

"Ada satu orang perantara yang mengenalkan korban dengan tersangka. Inisialnya LP," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Ramadhan Pohan diamankan penyidik Polda Sumut pada Senin (19/7/2016) malam di kediamannya di Jakarta. Alasan, dia sudah dua kali manggir panggilan penyidik sehingga sesuai prosedur harus ditangkap paksa.

Penulis: Mei Leandha

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas