Satu Semester 2016, Kejati Jabar Umbar Prestasi
Capaian kinerja itu berkaitan dengan penanganan perkara, proses penyidikan, penyelamatan aset negara, penyuluhan hukum, dan PNPB.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat publikasikan capaian kinerja periode Januari-Juni 2016 kepada awak media, Rabu (20/7/2016).
Capaian kinerja itu berkaitan dengan penanganan perkara, proses penyidikan, penyelamatan aset negara, penyuluhan hukum, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Capaian kinerja ini merupakan capaian yang dilakukan kami dan jajaran kejaksaan negeri di wilayah Kejati Jabar,” kata Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Ari Muladi, kepada wartawan di kantornya, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/7/2016).
Untung mengklaim, capain kinerja jajaran kejaksaan pada semeseter pertama tahun ini cukup memuaskan dan beberapa hal telah mencapai target. Capaian kinerja yang mencapai target, yaitu PNBP.
“PNBP periode Januari sampai Juni ini mencapai Rp 35,7 miliar. Adapun target kami pada tahun ini sebesar Rp 6,77 miliar,” ujar Untung.
Menurut Untung, capaian kinerja yang memuaskan diperlihatkan bidang pidana umum (pidum). Selama semester pertama, kata dia, pihaknya telah menerima 7.321 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah diselesaikan 5.815 yang menjadi berkas tahap satu.
“Dalam penerimaan berkas tahap satu, pidum telah menyelesaikan 6.078 berkas perkara dan yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 5.575 berkas,” kata Untung.
Di bidang pidana khusus, kata Untung, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 39 perkara, penyidikan terhadap 32 perkara, dan penuntutan terhadap 58 perkara.
Menurutnya, 40 perkara dalam proses penuntutan itu merupakan hasil penyidikan kejaksaan. Sedangkan 18 perkara dalam proses penuntutan merupakan hasil penyidikan aparat kepolisian.
“Kemudian perkara yang telah dilakukan eksekusi itu sebanyak 54 perkara,” ujar Untung.
Sedangkan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), ujar Untung, pihaknya telah menyelamatkan aset negara senilai Rp 8,42 miliar. Selain itu pihaknya juga melakukan upaya ligitasi dan non ligitas iperkara datun.
“Untuk non ligitasi sendiri telah dilaksanakan enam kegiatan, sedangkan upaya ligitasi seperti pelayanan hukum kami melakukan 38 kegiatan. Adapun pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion maupun legal assistance kami melakukan 116 kegaitan,” kata Untung. (cis)