Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pemuda dan Dua Wanita Sedang Teler di Kamar Kos saat Digerebek

Satnarkoba Polres Cimahi menangkap dua wanita dan seorang pria yang tengah asyik menggelar pesta narkoba.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Pemuda dan Dua Wanita Sedang Teler di Kamar Kos saat Digerebek
Sehatnews
Ilustrasi pesta narkoba. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Satnarkoba Polres Cimahi menangkap dua wanita dan seorang pria yang tengah asyik menggelar pesta narkoba.

Ketiganya tengah teler ketika ditangkap di indekos di kawasan Sariwangi, Cihanjuang, Kota Cimahi.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), seorang pemuda yang ditangkap belakangan diketahui berinisial HM (34). Sedangkan dua wanita masing-masing berinisial MS (31) dan RM (26).

"Dari penangkapan ketiganya, kami menemukan empat paket sedang dalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu kami juga temukan dua pak bungkus plastik berisikan plastik klip baru dan sebuah alat isap," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, kepada Tribun melalui pesan singkat, Rabu (20/7/2016).

Wahyu mengatakan, ketiganya ditangkap pada Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 01.30 WIB. Pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat.

"Kami dapat laporan salah satu kamar indekos di Sariwangi diduga sering digunakan pesta narkoba. Berdasarkan info itu, kami melakukan penyelidikan," kata Wahyu.

BERITA REKOMENDASI

Dikatakan Wahyu, ketiganya ditangkap bersama-sama di dalam kamar indekos. Ketiganya kedapatan sedang bersama-sama menikmati sabu di tempat indekos yang telah diintai sebelumnya.

"Kemudian kami menggeledah di rumah kos yang bersangkutan dan ditemukan barang bukti," kata Wahyu.

Wahyu menyebut, ketiganya kini ditahan di Markas Polres Cimahi.

Pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk menelusuri asal muasal sabu milik ketiga tersangka.

"Mereka Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 th 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," kata Wahyu. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas