Bupati Jepara Belum Kantongi Surat Penetapan Tersangka dari Jaksa
Bupati Jepara Ahmad Marzuki mengaku belum menerima surat resmi penetapannya dirinya sebagai tersangka dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bupati Jepara Ahmad Marzuki mengaku belum menerima surat resmi penetapannya dirinya sebagai tersangka dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Ia tahu dirinya menjadi tersangka dari media massa. "Kami belum dapat surat dari Kejati," ujar Marzjuki singkat kepada wartawan, Kamis (21/7/2016).
Jaksa menetapkan Ketua DPC PPP Jepara itu sebagia tersangka berdasarkan sprint nomor 04/Fd.1/04/2016 tanggal 16 April 2016.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata seorang penyidik Kejati Jateng mewakili Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tingi Jateng, Joni Manurung, Rabu (20/7/2016).
Penetapan Marzuki sebagai tersangka setelah jaksa penyidik menindaklanjuti pengembangan persidangan dua terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Bendahara DPC PPP Zainal Abidin dan Wakil Bendahara Sodiq Priyono, yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara.
Jaksa berdalih status tersangka Marzuki tak berhubungan dengan suasana politik.
"Murni karena bukti-bukti dan saksi-saksi. Dalam putusan hakim atas dua tersangka lain, juga disebutkan tersangka terlibat bersama-sama," jelas dia.
Dalam amar putusannya, hakim mendakwa Marzuki bersama Sodiq dan Zainal terbukti secara sah dan meyakinkan mengorupsi dana bantuan partai politik yang mengakibatkan kerugian negara.