Kepala Seksi Pemerintahan di Magelang Produksi Uang Palsu Hingga Rp 7 Miliar
Di rumah ini, polisi menyita uang palsu senilai Rp 7 miliar.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah rumah di Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (21/7/2016).
Di rumah ini, polisi menyita uang palsu senilai Rp 7 miliar.
Di rumah ini, polisi mengamankan dua orang bernama Aris Munandar dan Herianto.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, penggerebekan ini berawal dari penangkapan Eko Yulianto di Kabupaten Temanggung.
Dari Temanggung, polisi dari Bareskrim Mabes Polri kemudian bergerak ke Magelang dan menggerebek rumah milik Heriyanto.
Heriyanto diketahui sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di kantor Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Di rumah itu, polisi mengamankan barang bukti Rp 7 miliar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Uang palsu siap edar sebanyak Rp 2 miliar, sedangkan uang palsu yang belum dipotong potong banyak Rp 5 miliar.
Selain uang palsu, polisi juga menyita alat sablon sebanyak 28 kotak, alas sablon, mesin foto copt, puluhan printer, dan mesin pemotong kertas.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Yang menangkap anggota dari Bareskrim Mabes Polri, kami cuma membackup personel," kata Liliek.(*)