Ketua PJI Sulsel Kecam Langkah Husain Bekukan Tabloid Kampus Profesi UNM
Jumadi Mappanganro menyesalkan langkah yang diambil Rektor Universitas Negeri Makasssar (UNM) Prof Dr Husain Syam melarang Tabloid Mahasiswa terbit
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Jumadi Mappanganro turut menyesalkan langkah yang diambil Rektor Universitas Negeri Makasssar (UNM) Prof Dr Husain Syam yang melarang Tabloid Mahasiswa Profesi terbit.
"Saya kaget mengetahui kabar bahwa Prof Husain melarang terbit LPM Profesi. Jika itu benar, tentu sangat disesalkan sekaligus mengecam langkah tersebut," kata Jumadi, Kamis (21/7/2016).
Alasannya, menurut Jumadi, selama puluhan tahun LPM Profesi UNM adalah lembaga yang turut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.
"Begitu banyak alumni terbaik dicetak dari lembaga ini. Tak hanya menjadi jurnalis andal yang tersebar di berbagai media di Indonesia, tapi juga sukses di berbagai bidang: akademisi, pemerintahan, legislatif, dan beragam profesi lainnya," ujar dia.
LPM Profesi selama ini, lanjut Jumadi, juga aktif mendorong gerakan literasi dan mengembangkan kreatifitas mahasiswa.
"Sungguh menulis sisi positif dari lembaga ini, sangat banyak. Karena itu, sungguh sangat disesalkan jika hanya karena beberapa orang di lembaga ini mengambil langkah yang 'tak sejalan dengan kebijakan kampus', lantas lembaga ini dilarang menerbitkan tabloid lagi," kata dia.
"Jika itu 'salah' dilakukan mahasiswa, mestinya sanksinya berupa teguran. Bukan melarang terbit," sambung dia.
Sebagai orang yang dibentuk dan dikader di lembaga pers mahasiswa, Jumadi sekali lagi turut menyesalkan dan mengecam sanksi tersebut.
"Larangan penerbitan Profesi tak ubahnya sebagai langkah 'membunuh' kreatifitas mahasiswa dan 'membelenggu' kemerdekaan pers," pungkasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.