Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pembangunan Sarana Air Bersih Senilai Rp 270 Juta Mubazir

Pembangunan sarana air minum bersih senilai Rp 270 juta mengunakan alokasi dana desa hanya jadi pajangan untuk masyarakat desa setempat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembangunan Sarana Air Bersih Senilai Rp 270 Juta Mubazir
Istimewa
Pembangunan sarana air minum bersih senilai Rp 270 juta mengunakan alokasi dana desa (ADD) 2015 di Dusun Gurung, Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) hanya jadi pajangan untuk masyarakat desa setempat. 
Memuat video…

Laporan Wartawan Pos Kupang, Eugenius Mo'a

TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - Pembangunan sarana air minum bersih senilai Rp 270 juta mengunakan alokasi dana desa (ADD) 2015 di Dusun Gurung, Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) hanya jadi pajangan untuk masyarakat desa setempat.

"Sampai saat ini air tidak mengalir ke pipa yang telah dipasang. Kondisi sumber air keruh dan kecil sekali berasal dari air rembesan, tidak layak diminum manusia," kata Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ruan saat dihubungi Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Kamis (21/7/2016).

Surat pengaduan para pemangku kepentingan asal Desa Ruan diperoleh Pos Kupang menyebutkan, pemerintah desa memaksakan diri membangun fasilitas air bersih.

Mereka terkesan tidak transparan kepada masyarakat dengan tidak memasang papan informasi kegiatan di lokasi sebagai media informasi. Musyawarah di tingkat dusun juga tidak dilaksanakan.

Masyarakat juga tidak dilibatkan dalam semua proses. Ini bertentangan dengan prinsip transparan, partisipatif dengan pola pemberdayaan masyarakat sesuai amanat UU Nomor 6 tahun 2014.

Pembangunan fasilitas air minum mubazir telah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai di Kota Ruteng, Rabu (20/7/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Para pelapor adalah Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Nereus Achiles Pradu, anggota BPD Lasarus Ambus dan Paskalis Agung.

Sementara itu dari tokoh masyarakat, Valensius Olang dan Siprianus Jehabu, tokoh agama Alfonsus Jon dan perwakilan pemuda desa Densimus Nanus.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas