Pembangunan Sarana Air Bersih Senilai Rp 270 Juta Mubazir
Pembangunan sarana air minum bersih senilai Rp 270 juta mengunakan alokasi dana desa hanya jadi pajangan untuk masyarakat desa setempat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Eugenius Mo'a
TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - Pembangunan sarana air minum bersih senilai Rp 270 juta mengunakan alokasi dana desa (ADD) 2015 di Dusun Gurung, Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) hanya jadi pajangan untuk masyarakat desa setempat.
"Sampai saat ini air tidak mengalir ke pipa yang telah dipasang. Kondisi sumber air keruh dan kecil sekali berasal dari air rembesan, tidak layak diminum manusia," kata Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ruan saat dihubungi Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Kamis (21/7/2016).
Surat pengaduan para pemangku kepentingan asal Desa Ruan diperoleh Pos Kupang menyebutkan, pemerintah desa memaksakan diri membangun fasilitas air bersih.
Mereka terkesan tidak transparan kepada masyarakat dengan tidak memasang papan informasi kegiatan di lokasi sebagai media informasi. Musyawarah di tingkat dusun juga tidak dilaksanakan.
Masyarakat juga tidak dilibatkan dalam semua proses. Ini bertentangan dengan prinsip transparan, partisipatif dengan pola pemberdayaan masyarakat sesuai amanat UU Nomor 6 tahun 2014.
Pembangunan fasilitas air minum mubazir telah dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai di Kota Ruteng, Rabu (20/7/2016).
Para pelapor adalah Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Nereus Achiles Pradu, anggota BPD Lasarus Ambus dan Paskalis Agung.
Sementara itu dari tokoh masyarakat, Valensius Olang dan Siprianus Jehabu, tokoh agama Alfonsus Jon dan perwakilan pemuda desa Densimus Nanus.